Satgas Awasi Pengunjung di Tempat Makan | Republika Online
Jumat 30 Jul 2021 15:35 WIB Red: Indira Rezkisari Pelayan warung makan melayani pelanggan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA Pengawasan Satga...
Source: republika.co.id