Attila Syach Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT, Tak Ditahan Polisi Minta Wajib Lapor
Attila Syach Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT, Tak Ditahan Polisi Minta Wajib Lapor Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengatakan bahwa tak dilakukan penahanan pada Attila Syach. Selasa, 29 Juni 2021 08:30 Editor: Catur waskito Edy TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengatakan bahwa tak dilakukan penahanan pada Attila Syach. Sejauh ini polisi hanya menerapkan wajib lapor untuk Attila Syach yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Attila Syach dite...