Stay updated with breaking news from Symbol state. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
KBRN, Samarinda: Peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tinggal hitungan hari lagi. Bulan Agustus adalah bulan bersejarah bagi bangsa Indonesia. Bendera merah putih dapat kita lihat hampir di seluruh pelosok sudut kota. Berdasarkan kesepakatan para pendiri bangsa, bendera negara Indonesia memiliki… ....
Pasal Penghinaan Presiden VS Kesetaraan Kedudukan Dalam Hukum Bahwa kita ketahui bersama terdapat berbagai pendapat tentang penyusunan pasal-pasal di dalam Rancangan Kitab UU Hukum Pidana baru-baru ini. Senin, 5 Juli 2021 07:45 Editor: Oleh: Arianti Maya Puspa Dewi,SH Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Bahwa kita ketahui bersama terdapat berbagai pendapat tentang penyusunan pasal-pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru-baru ini. Terutama rumusan pasal yang memuat tentang penghinaan terhadap pimpinan Negara, sebagai mana yang tercantum di dalam draft RUU-KUPH yang tertuang dalam pasal 218 sampai dengan pasal 220. “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV” ....