Ini Persyaratan Terbang Penumpang Domestik di Bandara AP II Selama PPKM Level 4
Tribunnews.com Angkasa Pura II (Persero) mulai mengimplementasikan peraturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2021 Selasa, 27 Juli 2021 09:53 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -PT Angkasa Pura II (Persero) mulai mengimplementasikan peraturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi. Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh instansi di bandara untuk melakukan implementasi SE Sa...