Sempat Kabur ke Malaysia Selama 4 Bulan, Mantan Kades Ditahan karena Kasus Korupsi
Sempat Kabur ke Malaysia Selama 4 Bulan, Mantan Kades Ditahan karena Kasus Korupsi Komentar: Kompas.com - 30/07/2021, 14:05 WIB Bagikan: LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Mantan Kepala Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Mustaqim (39), berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (29/7/2021). Pasalnya, ia divonis Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 243 juta. K...
Source: kompas.com