Live Breaking News & Updates on Tegal Harjo|Page 1
Stay updated with breaking news from Tegal harjo. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Terdakwa Kasus Penembakan Bos Duniatex Lukas Jayadi Divonis 10 Tahun, Izin Kepemilikan Senpi Dicabut solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PN Solo Vonis Lukas Jayadi Penembak Mobil Alphard 10 Tahun Penjara PN berikan vonis 10 tahun penjara kepada Lukas Jayadi, terdakwa penembak mobil Toyota Alphard milik bos tekstil di Gilingan, Banjarsari. Rabu, 4 Agustus 2021 15:05 Penulis: TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN Terpidana kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos tekstil Lukas Jayadi saat melakukan rekontruksi penembakan beberapa waktu lalu. TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) berikan vonis 10 tahun penjara kepada Lukas Jayadi, terdakwa penembak mobil Toyota Alphard milik bos tekstil di Gilingan, Banjarsari, pada 2 Desember 2020 lalu. Vonis itu dibacakan hakim ketua Sunggul Simanjuntak dan didampingi hakim anggota Heri Soemanto serta Hasanur Rachmansyah di PN Solo, Rabu (4/8/2021). ....
Lukas Jayadi, Terdakwa Penembakan Mobil Bos Duniatex Divonis 10 Tahun Penjara Lukas Jayadi, Terdakwa Penembakan Mobil Bos Duniatex Divonis 10 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis Lukas Jayadi, 72, pelaku penembakan mobil Bos Duniatex selama 10 tahun penjara. SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan) Solopos.com, SOLO Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis Lukas Jayadi, 72, pelaku penembakan Toyota Alphard, milik Bos Duniatex selama 10 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara. Vonis dibacakan oleh hakim ketua Sunggul Simanjuntak dan didampingi hakim anggota Heri Soemanto serta Hasanur Rachmansyah di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (4/8/2021) siang. ....
Pria 72 tahun divonis 10 tahun penjara karena menembaki Alphard antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pria 72 tahun divonis 10 tahun penjara karena terbukti menembak mobil antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.