Durasi waktu akad nikah/pemberkatan maksimal dua jam. Sedangkan kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan, SE terbaru masih mengacu pada SE yang lama. "Tetapi ada pelonggaran, kegiatan pernikahan misalnya. Yang lainnya sesuai SE yang lama," kata Gibran kepada wartawan, Senin (2/7). Sementara mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan sementara masih ditutup. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan dan area publik lainnya sementara masih ditutup. SE tersebut berlaku hingga 9 Agustus mendatang. "...