Ini Syarat Naik KA Saat PPKM Darurat, Bagi Penumpang Jarak Dekat Siap-siap Saja untuk Dites Acak
Ini Syarat Naik KA Saat PPKM Darurat, Bagi Penumpang Jarak Dekat Siap-siap Saja untuk Dites Acak Dipublikasikan pada 4 Juli 2021. Bisa didengarkan. JAKARTA - Sejumlah jadwal perjalanan kereta api jarak jauh telah dibatalkan. Namun, tidak semuanya, masyarakat masih tetap bisa menumpang kereta api. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan seluruh penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Persyaratan itu diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatas...