Indosat Yakin Dapat Gabung Frekuensi dengan Tri, Ini Alasannya
Saat Tri-Indosat konsolidasi sudah ada UU Ciptaker pasal 33 ayat 6, yang menyebutkan bahwa operator seluler dapat melakukan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya setelah mendapat persetujuan pemerintah.