Robi Hanya Bisa Pasrah, Patuhi Aturan Pemerintah, Meski Nasi Jinggo Laku 10 di Denpasar
Robi Hanya Bisa Pasrah, Patuhi Aturan Pemerintah, Meski Nasi Jinggo Laku 10 di Denpasar Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pembatasan operasional jam malam pukul 20.00 Wita Jumat, 9 Juli 2021 08:32 Penulis: Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro Robi di depan lapak dagangannya menunjukkan surat edaran Gubernur Bali yang mengharuskan tutup jam 8 malam, di Jalan Pulau Saelus, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali pada malam hari saat PPKM Darurat, Kamis 8 Juli 2021 - Robi Hanya Bisa Pasrah, Patuhi Aturan Pemerintah, Meski Nasi Jinggo Laku 10 di Denpasar TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ke...