ATURAN BARU Harga Acuan Tertinggi Tes PCR Rp 495.000 dan Rp 525.000, Berlaku Mulai 17 Agustus 2021
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengeluarkan aturan terbaru harga acuan tertinggi tes PCR yakni Rp 495.000 dan Rp 525.000.
Source: tribunnews.com