Stay updated with breaking news from Two win back land. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Bebas Jeratan Hukum Di Jepang, Dua WNI Kembali ke Tanah Air Langgeng Widodo - 18 Juli 2021, 12:30 WIB Dua WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang atas tuduhan kasus penyelundupan narkoba, berfoto bersama Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto dan Sekretaris Pertama Protokol dan Konsuler Emilia H Elisa. /Dokumentasi/KBRI Tokyo KARANGANYARNEWS-Dua warga negara Indonesia (WNI) ke tanah air setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Tokyo. Kedua WNI itu, A dan I, dituduh sengaja menyelundupkan narkoba jenis metamfetamin atau sabu-sabu ke Jepang pada 2019. Kedutaan Besar RI di Tokyo, Sabtu (17/7/2021), menyebutkan, sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam sidang pengadilan tingkat pertama. Mereka juga dikenakan denda masing-masing 2 Juta Yen karena tuduhan tersebut. Selama persidangan, mereka tinggal di shelter KBRI. ....