Jamaah Tertinggal Fawat Harus Qadha Hajinya
KH. Ahmad Chodri Romli dalam bukunya "Ensiklopedi Haji dan Umrah" mengatakan, orang yang tidak sempat berwukuf dalam rentang waktu tersebut, apapun alasannya, maka ibadah hajinya tidak sah. Keterlambatan dan berlalunya waktu wukuf itulah yang dimaksud dengan fawat. "Walaupun demikian, orang yang tidak sempat berwukuf tersebut wajib melanjutkan rangkaian ibadahnya dengan melakukan tawaf dan Sa'i," kata KH Ahmad Chodri Romli. Hal itu kata KH Ahmad, agar jamaah bisa bertahalul, sedangkan kewajiban mabit di Muzdalifah dan mabit di Mina serta melontar jamrat menjadi gugur. Dengan demikian, amalia...