Tikam Napitupulu di Kedai Tuak, Wak Ali dan Isdian Pasrah Divonis 18 Tahun Penjara
Tikam Napitupulu di Kedai Tuak, Wak Ali dan Isdian Pasrah Divonis 18 Tahun Penjara Tersulut emosi dan diiming-imingi uang Rp 500 ribu, terdakwa Samsir alias Wak Ali dan Isdian kini terpaksa menghababiskan waktu di penjara 18 tahun. Jumat, 23 Juli 2021 10:05 Penulis: Liston Damanik TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI Sidang vonis dua terdakwa perkara pembunuhan, Samsir alias Wak Ali dan Isdian, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/7/2021). TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nekat bantu teman menikam orang karena tersulut emosi dan iming-iming uang Rp 500 ribu, terdakwa Samsir alias Wak Ali dan Isdi...