Berlaku Mulai Hari Ini, Kemenhub Berlakukan Aturan Pelaku Perjalanan Selama Masa Libur Iduladha
Berlaku Mulai Hari Ini, Kemenhub Berlakukan Aturan Pelaku Perjalanan Selama Masa Libur Iduladha Kami dari Kemenhub akan segera menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini dengan menerbitkan addendum SE yang ada saat ini dan menyesuaikan Senin, 19 Juli 2021 10:11 Editor: BANGKAPOS.COM-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah penyesuaian aturan terkait pelaku perjalanan selama masa libur Iduladha. Aturan ini mulai diberlakukan Senin (19/7/2021) atau tepat sehari sebelum lebaran Iduladha. Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, penyesuaian ini...