SE PPKM Darurat Terbit, Masyarakat Diminta Patuhi Aturan, Pahami Non Esensial, Kritikal dan Esensial
SE PPKM Darurat Terbit, Masyarakat Diminta Patuhi Aturan, Pahami Non Esensial, Kritikal dan Esensial Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat Senin, 12 Juli 2021 08:47 Editor: TRIBUN PONTIANAK/ Muhammad Rokib Satgas Covid-19 Kota Pontianak saat diwawancara wartawan saat meninjau penyekatan di simpang empat Kantor Pajak Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak Kalimantan Barat. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan M...