Pesan Tiket Pesawat Wajib Sertakan NIK dan PeduliLindungi
Kemenhub dalam edarannya mewajibkan calon penumpang menyertakan NIK dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memesan tiket pesawat.
Stay updated with breaking news from Unity Task Force Number. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Kemenhub dalam edarannya mewajibkan calon penumpang menyertakan NIK dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memesan tiket pesawat.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan terkait perjalanan menyusul kembali diperpanjangnya penerapan PPKM Level 3 dan 4.
Pengelola Bandara Soekarno-Hatta mulai menerapkan aturan baru penerbangan bagi penumpang di masa perpanjangan PPKM level 4 yang berlaku hingga (16/8). Aturan penerbangan itu, mewajibkan kepada calon penumpang yang telah menerima dosis vaksin lengkap (1 dan 2) penerbangan di Jawa-Bali hanya menyertakan hasil antigen.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi lagi izin bepergian bagi calon penumpang pesawat dengan usia di bawah 12 tahun.
Perpanjangan PPKM Level 4, Wilayah Aglomerasi Tetap Wajib STRP Diperbarui 26 Jul 2021, 11:37 WIB 13 Polisi mengatur arus lalu lintas saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Hanya dokter, paramedis, ambulans, darurat dan pengendara bermotor yang dapat menujukkan STRP yang boleh melintas. (merdeka.com/Arie Basuki) Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pun tetap digunakan, namun hanya di wilayah aglomerasi. Juru Bicara Kementerian...