PPKM Diperpanjang, Kemhub: STRP Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh
PPKM Diperpanjang, Kemhub: STRP Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh Senin, 26 Juli 2021 | 10:58 WIB Oleh : Thresa Sandra Desfika / BW Sejumlah calon penumpang saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Tangerang, Tangerang, Banten, Senin, 13 Juli 2021. (Foto: BeritaSatu Photo/Ruht Semiono) Jakarta, Beritasatu.com -Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan, syarat perjalanan antarkota atau jarak jauh bagi para pelakunya tidak perlu lagi menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama perpanjangan masa PPKM level 3 dan 4 di J...