Berikut Syarat Melintasi Jalan Tol Trans-Sumatera Selama PPKM Darurat
Berikut Syarat Melintasi Jalan Tol Trans-Sumatera Selama PPKM Darurat Komentar: Kompas.com - 19/07/2021, 07:00 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan TolTrans Sumatera (JTTS) melakukan penyekatan di empat titik. Keempat titik JTTS tersebut yaitu Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan Jalur B di Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, dan GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung. Lalu GT Binjai di Ruas Medan-Binjai, dan GT Itera Kota Baru (arah Bakauheni menuju Bandar Lampung) akan ditutup semen...