Jaksa menuntut Rahmat telah bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) menerima aliran sejumlah uang dari aparatur sipil negara (ASN) di .
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dihukum sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar .
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dihukum 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar mediaindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from mediaindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.