Pemkot Depok copot lurah yang langgar PPKM darurat
Pemkot Depok copot lurah yang langgar PPKM darurat Sabtu, 10 Juli 2021 07:44 WIB Ilustrasi - Pasangan pengantin melangsungkan pernikahan saat pandemi COVID-19. ANTARA/Khalis/am. Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, akhirnya menjatuhkan sanksi mencopot jabatan lurah yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok. "Kami telah serahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penja...