How the Times Group covered Uber after their 'strategic partnership'
We combed through the media group’s coverage of the cab firm between 2015 and 2022. Here’s what we found.
Stay updated with breaking news from While Express. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
We combed through the media group’s coverage of the cab firm between 2015 and 2022. Here’s what we found.
Operasional KRL Jogja-Solo Menyesuaikan Perpanjangan PPKM KRL Jogja-Solo. - Antara Jogja Share : Harianjogja.com, JOGJA--KRL Jogja - Solo akan beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai Senin (26/7/2021), pukul 05.15 - 18.30 WIB. Untuk kesehatan dan keselamatan bersama, KRL masih hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga Senin (2/8) mendatang. Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021. Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani dengan delapan perjala...
Jadwal KRL Yogyakarta - Solo Disesuaikan hingga 2 Agustus KERETA Rel Listrik atau KRL yang melayani relasi Yogyakarta-Solo, mulai hari Senin (26/7) akan beroperasi dengan 20 perjalanan per hari mulai pukul 05.15 hingga pukul 18.30 WIB. Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani 8 perjalanan per hari. VP Corporate Secretary KAI Commute Anne Purba, dalam keterangan tertulis yang diterima mediaindonesia.com, Minggu malam (25/7) menyebutkan rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL. "Perubahan jadwal dapat terjadi dan dapat diikuti informasinya m...
JAKARTA- KAI Commuter mulai Senin (26/7/2021) melayani dengan menjalankan 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB. Hal tersebut berkaitan dengan perpanjangan masa PPKM Level 4. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, untuk kesehatan dan keselamatan bersama, KRL masih hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang. "Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021," kata Anne kepada wartawan, Senin...