DPR: PPKM Darurat, Bandara Dibuka, Ya Percuma
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad INILAHCOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat periode 3-20 Juli 2021. Berlaku untuk Jawa dan Bali, namun ada yang terlupa. Pada Kamis (1/7/2021), Presiden Jokowi menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, berlku mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. "Setelah dapatkan banyak masukan, menteri, ahli kesehatan dan kepala darah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat...