OJK akan Terbitkan Aturan Baru Pinjaman Online
online ilegal. fintech P2P yang secara resmi telah terdaftar OJK. Kami memastikan para pemain fintech resmi ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada," ujarnya saat webinar seperti dikutip Kamis (1/7). Namun Riswinandi mengakui fintech P2P lending membantu menyediakan akses keuangan yang terjangkau. Terlebih, bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada masa pandemi Covid-19. Maka itu masyarakat kembali diingatkan berhati-hati untuk menerima pinjaman yang ditawarkan secara daring. Riswinandi menyebut pinjama...