BPK: Pemerintah Harus Mitigasi Risiko Gugatan Nasabah Jiwasraya
Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Wibi Pangestu Pratama
- Bisnis.com
29 Juni 2021 | 11:35 WIB
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis - Abdurahman
×
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pemerintah harus memiliki mitigasi risiko atas potensi gugatan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak skema restrukturisasi polis. Manajemen perseroan menyatakan skema mitigasi sudah ada.
Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. BPK melakukan penilaian atas rencana pemerintah terkait penyelesaian masalah Jiwasraya.