Dewan Guru Besar UI Sebut Ada Penyimpangan Saat Penyusunan Statuta Baru
Diperbarui 27 Jul 2021, 11:22 WIB
130
Kampus Universitas Indonesia (UI) (Doc. Universitas Indonesia)
Liputan6.com, Jakarta Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyebut bahwa telah terjadi penyimpangan dalam prosedur penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.
Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo menerangkan, pada awalnya DGB UI melalui tiga orang wakilnya mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknoligi (Kemendikbudristek).
Baca Juga
Kemudian pada 19 Juli 2021, DGB UI tiba tiba menerima salinan PP 75/2021. Setelah diamati, pihaknya berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik atau SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, KemenKumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021.