Jokowi Teken Perpres Kemendikbudristek, Atur Posisi Wamen
CNN Indonesia | Jumat, 30/07/2021 13:44 WIB
Bagikan :
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden
Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
Kemendikbudristek). Salah satu poin baru dalam aturan itu termasuk mengatur ulang syarat dan tanggung jawab wakil menteri.
Posisi Wamendikbudristek itu diatur dalam pasal 2 dalam Perpres tersebut. Pasal itu menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemendikbudristek.
Lihat Juga :
"Dalam memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang diunggah situs resmi Setneg.