Nelayan Aceh Ajukan Banding, Divonis Lima Tahun Penjara Menjemput Rohingya
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara beberapa hari yang lalu sudah meneruskan akta permohonan banding empat terdakwa
Minggu, 4 Juli 2021 12:44
Editor:
SERAMBINEWS/Foto Dok Kejari Aceh Utara
Tiga nelayan Aceh dan satu warga etnis Rohingya yang terlibat dalam kasus keimigrasian saat menjalani sidang, Kamis (24/6/2021).
LHOKSUKON – Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara beberapa hari yang lalu sudah meneruskan akta permohonan banding empat terdakwa yang terlibat dalam kasus keimigrasian ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Tiga diantara permohonan banding itu nelayan Aceh yang menjemput Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020.
Sedangkan satu terdakwa lagi, Shahad Deen (37) warga Rohingya yang beralamat di Kecamatan Pancur Batu, Kota Medan, Sumatera Utara. Akta permohonan banding tersebut masing-masing disampaikan pengacara mereka secara terpisah ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.