vimarsana.com


Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 8 Bulan Penjara terhadap Rizieq Shihab di Kasus Petamburan
Komentar:
Kompas.com - 05/08/2021, 06:51 WIB
Bagikan:
ANTARA FOTO/Rivan Awal LinggaTerdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq.
"
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).

Related Keywords

Petamburan ,Jakarta Raya ,Indonesia ,Ethiopia ,Jakarta ,Idrus Al ,Rizieq Shihab ,Trebucket Alatas ,Ahmad Lubis ,Particle Health ,Court Country Jakarta ,Court High ,Directory Verdict Court ,Court Country ,Jakarta Center ,Court High Reinforced Verdict Months Prison ,Case Petamburan ,Atomic Number ,Jakarta East ,Court Country Jakarta East ,May Number ,Directory Verdict Court Grand ,Assembly Judge ,Case Reinforced ,Level Appeal With ,Idrus Al Ethiopia ,Judge Chairman Supaman ,ஜகார்த்தா ராய ,இந்தோனேசியா ,எத்தியோப்பியா ,ஜகார்த்தா ,நீதிமன்றம் உயர் ,ஜகார்த்தா மையம் ,அணு எண் ,

© 2024 Vimarsana

vimarsana.com © 2020. All Rights Reserved.