Live Breaking News & Updates on Judge Chairman Supaman

Stay updated with breaking news from Judge chairman supaman. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 8 Bulan Penjara terhadap Rizieq Shihab di Kasus Petamburan


Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 8 Bulan Penjara terhadap Rizieq Shihab di Kasus Petamburan
Komentar:
Kompas.com - 05/08/2021, 06:51 WIB
Bagikan:
ANTARA FOTO/Rivan Awal LinggaTerdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq.

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut, demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021). ....

Jakarta Raya , Idrus Al , Rizieq Shihab , Trebucket Alatas , Ahmad Lubis , Particle Health , Court Country Jakarta , Court High , Directory Verdict Court , Court Country , Jakarta Center , Court High Reinforced Verdict Months Prison , Case Petamburan , Atomic Number , Jakarta East , Court Country Jakarta East , May Number , Directory Verdict Court Grand , Assembly Judge , Case Reinforced , Level Appeal With , Idrus Al Ethiopia , Judge Chairman Supaman , ஜகார்த்தா ராய , நீதிமன்றம் உயர் , ஜகார்த்தா மையம் ,

Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Hukuman 8 Bulan Penjara Ke Rizieq Shihab Kasus Petamburan


Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Hukuman 8 Bulan Penjara Ke Rizieq Shihab Kasus Petamburan
Vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mendapatkan penguata
Kamis, 5 Agustus 2021 07:01
Editor:
Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut, demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).
Putusan itu dibacakan pada sidang banding pada Rabu siang yang diketuai Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.
Dengan demikian, Rizieq harus menjalani vonis hukuman delapan bulan penjara. ....

Jakarta Raya , Idrus Al , Rizieq Shihab , Trebucket Alatas , Ahmad Lubis , Particle Health , Court Country Jakarta , Directory Verdict Court , Court Country , Jakarta Center , Jakarta East , Atomic Number , Court Country Jakarta East , May Number , Directory Verdict Court Grand , Assembly Judge , Idrus Al Ethiopia , Judge Chairman Supaman , ஜகார்த்தா ராய , ஜகார்த்தா மையம் , அணு எண் ,