Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Hukuman 8 Bulan Penjara Ke Rizieq Shihab Kasus Petamburan
Vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mendapatkan penguata
Kamis, 5 Agustus 2021 07:01 Editor:
Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut, demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).
Putusan itu dibacakan pada sidang banding pada Rabu siang yang diketuai Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.
Dengan demikian, Rizieq harus menjalani vonis hukuman delapan bulan penjara.
Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara
viva.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from viva.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PT Jakarta Kuatkan Vonis Kasus Kerumunan di Megamendung Rizieq Shihab
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.