Polisi Pembunuh George Floyd Dijatuhi Hukuman 22,5 Tahun Penjara
Atikah Ishmah Winahyu | Internasional
HAKIM Minnesota menjatuhkan hukuman 22,5 tahun penjara bagi mantan perwira polisi, Derek Chauvin, pada Jumat (25/6), atas pembunuhan terhadap George Floyd pada Mei 2020 di trotoar Minneapolis.
Hakim memutuskan Chauvin, 45, bersalah pada 20 April atas pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua setelah persidangan yang secara luas dilihat sebagai tengara dalam sejarah kepolisian AS.
Sebelum hukuman dijatuhkan, saudara-saudara Floyd memberi tahu pengadilan tentang kesedihan mereka. Ibu Chauvin bersikeras putranya tidak bersalah dan Chauvin secara singkat menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga Floyd.
Hakim Distrik Hennepin County Peter Cahill mengatakan penting untuk memahami rasa sakit keluarga Floyd dan mengakui ketenaran global dari kasus ini.