Resmi Berlaku, Ini Aturan Sistem Ganjil Genap di Palembang
Komentar:
Kompas.com - 02/07/2021, 11:57 WIB
Bagikan:
PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru resmi mengeluarkan surat keputusan tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Ada pun aturan tersebut tertuang dalam Surat keputusan dengan nomor 445/KPTS/DISHUB 2021 yang resmi ditandatangani oleh Herman Deru pada Kamis (1/7/2021).
Diberitakan sebelumnya, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menekan mobilitas orang sehingga penularan Covid-19 dapat dikendalikan dan mencegah terjadinya lonjakan kasus.
Dalam pelaksanaanya, peraturan ganjil-genap itu akan dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan sitausi dan kondisi.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
Terkait aturan tersebut, dalam surat keputusan itu disebutkan, pada poin satu, jika ganjil-genap akan dilakukan di beberapa ruas jalan di Palembang dengan rincian, Jalan Kapten A. Rivai, Jalan POM IX, Jalan Angkatan 45 dan Merdeka.