vimarsana.com


Resmi Berlaku, Ini Aturan Sistem Ganjil Genap di Palembang
Komentar:
Kompas.com - 02/07/2021, 11:57 WIB
Bagikan:
PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru resmi mengeluarkan surat keputusan tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Ada pun aturan tersebut tertuang dalam Surat keputusan dengan nomor 445/KPTS/DISHUB 2021 yang resmi ditandatangani oleh Herman Deru pada Kamis (1/7/2021).
Diberitakan sebelumnya, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menekan mobilitas orang sehingga penularan Covid-19 dapat dikendalikan dan mencegah terjadinya lonjakan kasus.
Dalam pelaksanaanya, peraturan ganjil-genap itu akan dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan sitausi dan kondisi.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
Terkait aturan tersebut, dalam surat keputusan itu disebutkan, pada poin satu, jika ganjil-genap akan dilakukan di beberapa ruas jalan di Palembang dengan rincian, Jalan Kapten A. Rivai, Jalan POM IX, Jalan Angkatan 45 dan Merdeka.

Related Keywords

Palembang ,D25 ,Indonesia ,Sumatra ,Indonesia General , ,Street Captain Group ,Transportation Agency ,Office Nexus Province Sumatra ,Officially Valid ,Rules System Odd Even ,Governor Sumatra South ,Herman Roar ,Three Vertebra Street ,Palembang Will Be Applied Odd Even ,Tighten Region ,Apply Rules Odd Even Related ,Street Force ,Office Nexus Province Sumatra South ,இந்தோனேசியா ,சுமத்ரா ,

© 2024 Vimarsana

vimarsana.com © 2020. All Rights Reserved.