Tribunnews.com
Seorang pria nekat mencabuli anak tirinya. Pelaku ternyata sudah 6 tahun melancarkan aksinya.
Sabtu, 17 Juli 2021 07:39 WIB
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat mencabuli anak tirinya.
Pelaku ternyata sudah 6 tahun melancarkan aksinya.
Korban dilaporkan dirudapaksa pelaku di sebuah barak karyawan.
Pencabulan yang dilakukan, FF (43) membuatnya harus berurusan dengan hukum.
Ia menjalami proses penyidikan anggota Polsek Kelumpang Hilir Kotabaru, karena perbuatan tidak senonohmya.
FF harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, lantaran melakukan tindak asusila kepada anak tiri yang seharusnya dibimbing dan dilindungi.
Korban yang merupakan putri tirinya Mawar (16) masih duduk di kelas I di salah satu sekolah menengah atas (SMA).
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam mengatakan, kejadian terungkap ketika ibu kandung korban mendatangi Polsek Kelumpang Hilir dan melaporkan perbuatan pelaku, Selasa (13/07/2021) lalu.