Waspada! Terus Menjamur, SWI Kembali Ciduk 172 Pinjol Ilegal
Temuan itu membuat daftar fintech ilegal yang telah diberangus sejak 2018 hingga Juli 2021 mencapai 3.365 entitas.
Wibi Pangestu Pratama
- Bisnis.com
14 Juli 2021 | 12:18 WIB
Ilustrasi aktivitas di depan komputer. - REUTERS/Kacper Pempel
×
Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa pihakya terus berupaya memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman
online ilegal dengan menggunakan kewenangan masing-masing pihak. Anggota SWI sendiri terdiri dari 13 kementerian dan lembaga.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menutup 172 entitas pinjaman
online pada Juli 2021. Temuan itu membuat daftar
fintech ilegal yang telah diberangus sejak 2018 hingga Juli 2021 mencapai 3.365 entitas.
“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman