Alza Ahdira - 5 Juli 2021, 12:00 WIB
Sejumlah kendaraan menerobos pembatas jalan Tol Jakarta-Cikampek di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021 dini hari. Cara tersebut diduga untuk menghindari petugas gabungan yang melakukan penyekatan arus mudik di Tol Cikarang Barat. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah PIKIRAN RAKYAT - PT Jasa Marga (Persero) bersama kepolisian menambah titik penyekatan jalan tol di masa PPKM Darurat Jawa Bali 2021.
Penambahan jumlah titik penyekatan jalan tol ini dilakukan atas adanya diskresi dan koordinasi dari kepolisian dan juga TNI.
Adapun penyekatan jalan tol ini dilakukan dalam rangka membatasi mobilitas dan pergerakan masyarakat di masa PPKM Darurat Jawa Bali 2021.
Pengaturan dan penyekatan jalan tol di masa PPKM Darurat Jawa Bali ini akan dilakukan hingga 20 Juli 2021.
Imbas PPKM Darurat, Tol Dalam Kota Arah Jakarta Macet Parah
Diperbarui 05 Jul 2021, 11:18 WIB
13
Polisi memberlakukan penutupan di sejumlah titik keluar tol dalam kota.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Hal ini dilakukan mulai 3-20 Juli 2021. Imbasnya, polisi memberlakukan penutupan di sejumlah titik keluar tol dalam kota.
Pantauan Liputan6.com pukul 10.00 WIB, terdapat kemacetan yang luar biasa di tol dalam kota dari arah Cawang menuju Senayan. Kendaraan dipaksa tidak bisa keluar di sejumlah pintu exit, seperti di Tebet dan Kuningan.
Baca Juga
Namun di arah sebaliknya, Jakarta menuju Bekasi terpantau lengang. Begitu pula jalur non-toll.
Mobilitas Dibatasi Selama PPKM Darurat, Cek Lima Titik Penyekatan Jalan Tol Semarang Komentar:
Kompas.com - 04/07/2021, 10:32 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan dan penyekatan masyarakat dilakukan di lima titik akses keluar Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C.
Pembatasan dan penyekatan mobilitas masyarakat ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.
Kebijakan yang diterapkan oleh Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) atas diskresi dan koordinasi dengan Polisi Jalan Raya (PJR) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Perhatikan! Ini Titik Lokasi Penyekatan di Jalan Tol Jasa Marga saat PPKM Darurat
Diperbarui 04 Jul 2021, 13:42 WIB
19
Sejumlah petugas gabungan Satgas Covid-19 Garut melakukan sejumlah penyekatan sejumlah kendaraan yang tetap beroperasi di hari pertama PPKM Darurat di Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Liputan6.com, JakartaPPKM darurat resmi berlaku sejak 3 Juli 2021. Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah dengan melakukan penyekatan jalan tol dan beberapa jalan protokol ddalam rangka pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk atas diskresi serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI mendukung pelaksanaan pembatasan tersebut dengan melakukan pengaturan lalulintas di beberapa titik lokasi di jalan tol Jasa Marga Group.
PPKM Darurat Diberlakukan, Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM
Diperbarui 04 Jul 2021, 08:07 WIB
12
Petugas memperlihatkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengemudi kendaraan bermotor saat peluncuran di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, 3 sampai 20 Juli 2021. Dengan begitu, Polda Metro Jaya juga meniadakan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama periode tersebut.
Dijelaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dengan diberlakukannya masa PPKM Darurat, pihaknya juga memberikan dispensasi perpanjangan SIM dalam periode tersebut, dengan waktu yang diberikan sekitar tujuh hari.