vimarsana.com

Latest Breaking News On - Airport international queen - Page 7 : vimarsana.com

Polisi Awasi Ketat Penjualan Obat-obatan dan Antibiotik di Toko Online

Polisi Awasi Ketat Penjualan Obat-obatan dan Antibiotik di Toko Online Dipublikasikan pada 6 Juli 2021. JAKARTA - Polri mengawasi aktivitas penjualan obat-obat jenis antibiotik yang digunakan selama pandemi Covid-19 di toko daring guna mengantisipasi terjadinya permainan harga hingga kelangkaan obat. Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online (daring-red), kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (5/7). Argo menjelaskan, selain pengawasan jual beli obat di toko elektronik, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat, termasuk jalur distribusi penyalurannya. Baca Juga: Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusi-nya, ujar Argo.

Jengkel Istrinya Main Serong, Suami Linggis Selingkuhan Istrinya sampai Tewas Mengenaskan

Jengkel Istrinya Main Serong, Suami Linggis Selingkuhan Istrinya sampai Tewas Mengenaskan Dipublikasikan pada 6 Juli 2021. Bisa didengarkan. Foto: pojoksatu.id SERGAI - Pasangan suami istri (pasutri), Heri Juana alias Kajon (51) dan Susilawati alias Susi (44) harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka. Keduanya ditangkap polisi, Kamis (1/7) malam, karena tega menghabisi nyawa Lukman Hakim Lubis alias Tompel (28). Ironisnya, untuk mengelabui warga dan petugas, pasutri itu membuat skenario seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri. Peristiwa memilukan itu terjadi di Jalan Pringgan Dusun X Desa Payapinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Rabu (30/6) malam. Baca Juga: Korban adalah warga Dusun X Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai. Sementara kedua pasutri, masing-masing Heri Juana alias Kajon (51 tahun), warga Jalan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Sedangkan sang istri, Susilawati alias Susi (44 ta

Buru Sembilan Teroris Kelompok Ali Kalora, Satgas Madago Raya Ditambah 192 Personel Jadi 1 500 Orang

Buru Sembilan Teroris Kelompok Ali Kalora, Satgas Madago Raya Ditambah 192 Personel Jadi 1.500 Orang Dipublikasikan pada 6 Juli 2021. Foto: antaranews JAKARTA - Operasi Madago Raya diperpanjang hingga 30 Septermber mendatang. Dalam operasi untuk memburu teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso Sulawesi Tengah ini, Polri menambah jumlah personel. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan Operasi Madago Raya diperpanjang. Dan kini telah memasuki tahap ke-3 pada tahun 2021. Sebagaimana diketahui operasi dilaksanakan setiap 3 bulan, katanya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7). Dikatakannya, perpanjangan operasi ini telah dimulai sejak tanggal 1 Juli kemarin. Dalam perpanjangan operasi kali ini, tim satgas Madago Raya ketambahan personel sebanyak 192 orang dari pihak Polri.

Sekat Mobilitas Warga, Panser dan Rantis Jaga Jalan Raya Bogor-Ciracas

Sekat Mobilitas Warga, Panser dan Rantis Jaga Jalan Raya Bogor-Ciracas Dipublikasikan pada 6 Juli 2021. JAKARTA - Aparat gabungan menerjunkan panser TNI dan kendaraan taktis kepolisian mengawal titik penyekatan mobilitas warga seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (5/7). Kanit Lantas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Gede Oka mengatakan, pelibatan mobil panser dan kendaraan taktis dimaksud untuk memperkuat penjagaan titik penyekatan. Ini untuk memperkuat saja. Kekuatan kita kemarin kurang, karena kemarin hanya tiga orang Polantas yang berjaga hadapi ribuan pengendara, kata Oka di lokasi, Senin (5/7). Baca Juga: Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar seratus personel aparat gabungan dibantu jajaran Batalyon Infanteri Mekanis 201/Jaya Yudha guna mengawal titik penyekatan.

Masih Berani Naikkan Harga Obat-obatan? Siap-siap Saja Didenda Rp2 Miliar

Masih Berani Naikkan Harga Obat-obatan? Siap-siap Saja Didenda Rp2 Miliar Dipublikasikan pada 6 Juli 2021. Foto: kompas.com JAKARTA - Pemerintah mengancam kepada oknum-oknum yang menimbun obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan akan disanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi Menegaskan,bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya diatur dalam pasal 62 ayat 1. Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar, kata Jodi, Senin (5/7/2021).

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.