Wacana Tarif Parkir Mobil Rp 60.000 per Jam, Ini Dasar Hukumnya Komentar:
Kompas.com - 02/07/2021, 06:39 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tarif parkir tertinggi bagi semua kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.
Rencananya, kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan di lahan parkir milik Pemprov saja, tapi juga belaku di mall dan perkantoran swasta.
Wacana tarif parkir yang diusulkan pun tidak tanggung-tanggung. Pemilik kendaraan roda empat yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir Rp 60.000 per jamnya.
Pertama, Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
aceh.tribunnews.com Ilustrasi parkir mobil basement