vimarsana.com

Automated Teller Machine Can Up Million News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Mulai Hari ini, Tarik Tunai di ATM Bisa Sampai Rp 20 Juta

Mulai Hari ini, Tarik Tunai di ATM Bisa Sampai Rp 20 Juta Komentar: Kompas.com - 12/07/2021, 07:03 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terkait batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun penyesuaian yang dilakukan oleh bank sentral ialah menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening. Penyesuaian tersebut mulai berlaku hari ini, Senin (12/7/2021), hingga 30 September 2021. Erwin menjelaskan, penyesuaian tersebut hanya berlaku bagi kartu debit dan mesin ATM yang telah mengadopsi teknologi chip. “Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru, tutur dia.

BRI Sesuaikan Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM Sampai Rp 20 Juta

BRI Sesuaikan Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM Sampai Rp 20 Juta Komentar: Kompas.com - 12/07/2021, 13:22 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melakukan penyesuaian batas maksimal penarikan uang tunai di mesin ATM dengan menggunakan kartu debit berbasis cip. Sebagaimana diketahui, mulai hari ini, Senin (12/7/2021), Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terkait batas maksimal nominal dana untuk penarikan dana di mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun penyesuaian yang dilakukan oleh bank sentral ialah menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening.

Tarik Tunai Bank Mandiri di ATM Bisa Sampai Rp 20 Juta per Hari

Tarik Tunai Bank Mandiri di ATM Bisa Sampai Rp 20 Juta per Hari Bank Mandiri mulai berlakukan penarikan tunai di ATM hingga Rp 20 juta per hari. Peningkatan limit tersebut berlaku sejak hari ini, Senin (12/7/2021) Senin, 12 Juli 2021 13:15 Editor: Peningkatan limit tersebut berlaku sejak hari ini, Senin (12/7/2021), hingga 30 September 2021 mendatang. Penyesuaian tersebut sejalan dengan penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi chip dari Bank Indonesia (BI), untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19. Direktur Operasional Bank Mandiri Toni E.B. Subari menjelaskan, penyesuaian kenaikan limit dilakukan terhadap jenis kartu debit Prioritas, Platinum GPN, Platinum Visa, Gold Bisnis Visa dan Platinum Bisnis Visa.

Catat, Mulai 12 Juli, Tarik Tunai di ATM Bisa Sampai Rp 20 Juta Sehari

Catat, Mulai 12 Juli, Tarik Tunai di ATM Bisa Sampai Rp 20 Juta Sehari Ilustrasi ATC center (Dok/JawaPos.com) JawaPos.com – Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15.000.000 menjadi Rp 20.000.000 tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju Covid-19. Penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip, berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021. Mengutip keterangan BI, kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir 1 hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.