Kenaikan Batas Penarikan Uang tunai di ATM Mulai Berlaku Hari Ini, dari 15 Juta Jadi 20 Juta
Kenaikan Batas Penarikan Uang tunai di ATM Mulai Berlaku Hari Ini, dari 15 Juta Jadi 20 Juta
Senin, 12 Juli 2021 11:51 Editor:
ATM
BANGKAPOS.COM Mulai hari ini, pemerintah menaikan batas penarikan uang tunai di ATM. Penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening.
Batas maksimal baru pengambilan uang di ATM dalam masa PPKM diterapkan.
Untuk warga yang menyimpang uang di ATM dan perlu duit cash dalam jumlah banyak perlu ketahui aturan limit ATM ini.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto mengatakan, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.