Kenaikan Batas Penarikan Uang tunai di ATM Mulai Berlaku Hari Ini, dari 15 Juta Jadi 20 Juta
Kenaikan Batas Penarikan Uang tunai di ATM Mulai Berlaku Hari Ini, dari 15 Juta Jadi 20 Juta
Senin, 12 Juli 2021 11:51 Editor:
ATM
BANGKAPOS.COM Mulai hari ini, pemerintah menaikan batas penarikan uang tunai di ATM. Penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening.
Batas maksimal baru pengambilan uang di ATM dalam masa PPKM diterapkan.
Untuk warga yang menyimpang uang di ATM dan perlu duit cash dalam jumlah banyak perlu ketahui aturan limit ATM ini.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto mengatakan, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
Pinjaman Online Rp 900 Ribu Jadi Rp 75 Juta Setelah Dua Bulan, Pegawai di Boyolali pun Kerap Diteror
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Selain Utang Rp 3,7 Juta Jadi Rp 206 Juta, Guru Honorer Ini Dapat Teror dan Ancaman
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ngemplang Dana Retribusi Uji KIR Rp 1,65 Miliar, Kejari Tahan ASN Dishub Kota Semarang
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Terlilit Pinjaman Online, Utang Guru Honorer Ini Membengkak dari Rp 3,7 Juta Jadi Rp 206 Juta
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.