Bisnis, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mencatatkan temuan perihal kesalahan penyaluran fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021.\n
BPK Perwakilan Provinsi Jatim temukan kerugian daerah pada Pemkab Jember per semester 1 2021 sebanyak 1.361 kasus dengan total nilai Rp 200 miliar lebih
BPK mendorong agar para pemeriksa BPK terus meningkatkan kompetensinya dalam memanfaatkan teknologi yang ada untuk membantu pelaksanaan tugas pemeriksaan.
Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan meminta DPR mematuhi UU BPK dan sepakat dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MA.