Penting dan Harus Diketahui Saat Ajukan Sanggahan, Mulai Hari Ini Hingga 6 Agustus 2021
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Rabu, 4 Agustus 2021 09:35 Editor:
Cara Mengajukan Sanggahan. Dalam artikel terdapat cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021.
BANGKAPOS.COM - Tahapan seleksi CPNS sudah memasuki masa sanggah dan akan berlangsung mulai 4-6 Agustus 2021.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Terkait masa sanggah ini dijelaskan dalam Permen-PANRB No 27 Tahun 2021.
Bahwa pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.