Daftar Usaha yang Bisa Buka hingga Pukul 21.00 jika PPKM Jadi Dilonggarkan Komentar:
Kompas.com - 25/07/2021, 10:49 WIB Bagikan:
Berikut daftarnya sebagaimana dilansir
- Pedagang kaki lima
- Usaha kecil lain sejenis
Lalu pedagang kaki lima, lapak jajanan, warung makan, dan usaha sejenisnya juga diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 jika PPKM jadi dilonggarkan.
Sedangkan pasar tradisional non kebutuhan pokok diperbolehkan beroperasi hingga pukul 15.00 dan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Selasa (20/7/2021) menyatakan bahwa PPKM level 4 berlaku hingga Minggu, 25 Juli 2021 atau hari ini.
Pemerintah berencana melakukan pelonggaran secara bertahap jika kasus Covid-19 menunjukkan penurunan. Halaman Selanjutnya ; div.innerHTML = script; } Powered by
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang atau Tidak? Komentar:
Kompas.com - 25/07/2021, 12:15 WIB Bagikan:
Hingga Minggu (25/7/2021) pagi belum diketahui apakah PPKM ini akan diperpanjang atau tidak.
Sebelumnya, pemerintah memperketat mobilitas warga Indonesia dengan menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli.
Pemerintah hanya memperpanjang 5 hari dan akan melakukan pembukaan bertahap jika kasus Covid-19 menurun. Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap, ujar Jokowi, dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, 20 Juli 2021.
Menurut Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo, ada yang lebih esensial terkait PPKM diperpanjang atau tidak.
Dapatkan informasi, inspirasi dan Kalau substansinya tidak diubah dengan lebih ketat agar mendorong minimum 70 persen warga masyarakat
PPKM Level 4 Diperpanjang, Angkutan Umum Beroperasi Kapasitas 50 Persen liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM di Kota Kupang Kembali Diperpanjang, Mall Bisa Buka
agar dapat segera dilakukan penguburan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menghindari kegiatan ikutan
Kamis, 22 Juli 2021 07:56 Editor:
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pemerintah Kota Kupang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui surat edaran Nomor : 046/HK.443.1/VII/2021 tentang
Perpanjangan Kedua Atas Penebalan PPKM Skala Mikro di Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2021 ini, disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall maksimal 50 persen pengunjung/pelanggan dari kapasitas tampung dan Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WITA dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.