BPN: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Palsukan Dokumen
29 Jul 2021 04:00 KBRN, Tangerang: Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menghadirkan dua orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada persidangan dugaan mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Mereka yakni, Edy Dwi Daryono dan Liking Sudrajat. Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang, kedua saksi menyatakan bila terdakwa Darmawan dan Mustafa Cam...
Source: rri.co.id