vimarsana.com

Page 4 - Chairman Unit Task Handling Warsito News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 8x24 Jam

Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 8x24 Jam Khusus WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah, biaya tempat karantina dan kewajiban RT-PCR ditanggung oleh pemerintah. Rahmi Yati - Bisnis.com 06 Juli 2021  |  10:05 WIB Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). - Antara\\r\\n × Bisnis.com, JAKARTA – Para pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, harus melakukan tes ulang RT PCR dan karantina selama 8x24 jam mulai 6 Juli 2021. Peraturan ini tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Cov

Kemarin, panduan vaksin anak hingga integrasi informasi COVID-19

Kemarin, panduan vaksin anak hingga integrasi informasi COVID-19 Senin, 5 Juli 2021 06:50 WIB Penerima vaksin usia 12-17 menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 usai divaksin di Puskesmas Alang alang Lebar Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (2/7/2021). Vaksinasi COVID-19 tahap tiga selain ditargetkan pada masyarakat rentan dan umum juga difokuskan kepada penerima usia 12-17 tahun. ANTARA FOTO/Feny Selly/foc/pri. Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita Minggu (4/7), humaniora kemarin masih menarik untuk disimak, mulai dari panduan vaksin anak hingga integrasi informasi COVID-19 pada aplikasi Peduli Lindungi. Berikut berita-berita tersebut:

Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuk Indonesia Wajib Karantina 8 Hari

Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuk Indonesia Wajib Karantina 8 Hari Komentar: Kompas.com - 05/07/2021, 06:35 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia menjadi 8x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam. Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam, kata Ganip dikutip dari  Antara, Minggu (4/7/2021). Ketentuan tersebut terdapat dalam addendum Surat Edaran Satgas No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Addendum tersebut berlaku mulai 6 Juli sampai waktu yang ditentukan. Ketentuan itu dikeluarkan dengan tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan Cov

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.