Hasil Rapid di Kantor Bupati Lembata, 6 Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19
Rapid test tersebut sekaligus untuk tracking, dan dari hasilnya ada sebanyak tiga orang yang positif.
Selasa, 6 Juli 2021 09:19
Penulis:
POS KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Pemerintah Kabupaten Lembata melakukan rapid tes antigen wajib kepada para pegawai yang bekerja di Kantor Bupati Lembata, pada Senin, 5 Juli 2021 kemarin.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA-Pemerintah Kabupaten Lembata melakukan rapid tes antigen wajib kepada para pegawai yang bekerja di Kantor Bupati Lembata, pada Senin, 5 Juli 2021 kemarin.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemda Lembata, Piter Ruing, menjelaskan dari hasil rapid tes antigen terhadap 121 pegawai itu terdapat 6 pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Cegah Imported Case, Satgas Covid Screening Berlapis Pelaku Perjalanan Internasional : Okezone Nasional
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Epidemiolog Minta Jokowi Harus Ubah Strategi: KPCPEN Enggak Usah Tangani Covid-19
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia luar negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam Adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Aturan baru bagi WNI-WNA yang akan masuk Indonesia ini dipastikan akan lebih ketat dan mulai berlaku besok, 6 Juli 2021.
“Maksud dari surat edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional,” tegas Ganip Irawati dalam konferensi pers lewat Youtube BNPB, dikutip Senin (5/7/2021).
Satgas Covid-19 Perpanjang Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional
Jakarta – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menyatakan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia menjadi 8×24 jam dari sebelumnya 5×24 jam.
Ketentuan tersebut terdapat dalam addendum Surat Edaran Satgas No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam,” jelas Ganip dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (4/7/2021).
Addendum tersebut berlaku mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dikeluarkan dengan tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan Covid-19, termasuk varian barunya.