Jokowi Teken Perpres Kemendikbudristek, Atur Posisi Wamen CNN Indonesia | Jumat, 30/07/2021 13:44 WIB Bagikan : Jakarta, CNN Indonesia
Presiden
Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
Kemendikbudristek). Salah satu poin baru dalam aturan itu termasuk mengatur ulang syarat dan tanggung jawab wakil menteri.
Posisi Wamendikbudristek itu diatur dalam pasal 2 dalam Perpres tersebut. Pasal itu menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemendikbudristek.
Lihat Juga : Dalam memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang diunggah situs resmi Setneg.
Bupati HSU H Abdul Wahid Paparkan Pendapatan Daerah di DPRD tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
7 Fakta di Balik Jokowi Haramkan Investasi Miras : Okezone Economy okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.