Dirs Reskrimsus Polda Bengkulu Kombespol Dalifar Manurung SIK MSi
BENGKULU, BE – Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menerapkan satu orang tersangka tambahan kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020. Satu orang tersangka ditetapkan ialah Bendahara KONI berinisial F.
“Iya ada satu tersangka tambahan kasus korupsi KONI. Bendaharanya, inisial F,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK MSi, Rabu (4/8).
Penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang sudah dilakukan sejak Mufran Imron ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Dengan adanya penambahan tersangka, selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan kepada jaksa. Untuk berkas Mufron nampaknya belum lengkap atau P21, setelah pekan lalu Jaksa kejati Bengkulu mengembalikan berkas pada penyidik Tipikor Polda.(167)
Polda Sumut Tunggu Izin Mendagri untuk Lakukan Penyidikan Terhadap Kasus Korupsi Bupati Labusel
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Awalolong Lembata oleh Polda NTT Diapresiasi
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.