Dirs Reskrimsus Polda Bengkulu Kombespol Dalifar Manurung SIK MSi
BENGKULU, BE – Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menerapkan satu orang tersangka tambahan kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020. Satu orang tersangka ditetapkan ialah Bendahara KONI berinisial F.
“Iya ada satu tersangka tambahan kasus korupsi KONI. Bendaharanya, inisial F,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK MSi, Rabu (4/8).
Penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang sudah dilakukan sejak Mufran Imron ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Dengan adanya penambahan tersangka, selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan kepada jaksa. Untuk berkas Mufron nampaknya belum lengkap atau P21, setelah pekan lalu Jaksa kejati Bengkulu mengembalikan berkas pada penyidik Tipikor Polda.(167)
Korupsi Dana KONI, Mufran Ditetapkan Tersangka | Bengkulu Ekspress Berita Utama
bengkuluekspress.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bengkuluekspress.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
SPBU Diminta Tertibkan Antrean Panjang Kendaraan | Bengkulu Ekspress Berita Utama
bengkuluekspress.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bengkuluekspress.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tiga Nahkoda Kapal Trawl di Bengkulu Ditetapkan Tersangka | Bengkulu Ekspress Kasus dan peristiwa
bengkuluekspress.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bengkuluekspress.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.