Evaluasi PPKM Darurat di Surabaya, Begini Hasilnya Otoritas berharap mereka sadar dari hatinya bahwa saat ini Surabaya kondisinya mengkhawatirkan, jangan malah abai terhadap prokes. Newswire - Bisnis.com 04 Juli 2021 | 09:36 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memimpin operasi hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah di Kota Surabaya, Sabtu (3/7/2021) malam. - Antara/Humas Pemkot Surabaya. × Share
Bisnis.com, SURABAYA - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 menjaring 137 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat operasi hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu (3/7/2021) malam. Total ada 137 orang yang kami bawa hingga pukul 23.00 WIB, itu berasal dari semua k
Kemarin, keluar masuk Surabaya wajib SKIM hingga COVID-19 di Bogor Senin, 28 Juni 2021 08:06 WIB
Warga dari Pulau Madura menunjukkan dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/6/2021). Warga dari Madura ke Surabaya dan sebaliknya wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dilampiri hasil tes cepat antigen non reaktif kepada petugas penyekatan saat melintas di Jembatan Suramadu dan menyeberang dari Pelabuhan Kamal. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj. Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita humaniora pada Minggu yang masih layak untuk dibaca pagi ini, mulai dari warga yang beraktivitas keluar-masuk Kota Surabaya wajib mengurus SIKM hingga kasus COVID-19 di Bogor mengkhawatirkan.
Warga yang bekerja atau beraktivitas dengan keluar masuk wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, diwajibkan mengurus Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar .
Keluar Masuk Surabaya Wajib Kantongi SIKM IN Foto Istimewa
INILAHCOM, Surabaya - Bagi warga yang keluar masuk wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, diwajibkan mengurus Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.
Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, penerbitan SIKM bagi yang akan bekerja/berkegiatan ke luar Kota Surabaya dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM. Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik maka diminta kepada Camat dan Lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing, kata Eddy, Minggu (27/6/2021).
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443/6912/436.8.4/2021 tanggal 22 Juni 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasi